- April 12, 2026
- nahdlatul_quran
- 0 Comments
- Kegiatan Santri
Perempuan dan Kemandirian Jiwa: Membaca Ulang di Balik Kitab Klasik
Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap sosok perempuan, bahkan sebelum kita menyentuh pembahasan mengenai hak-hak mereka. Perhatian ini terlihat jelas dari pemilihan kosakata dan penyematan nama-nama mereka dalam lembaran wahyu.
Secara terminologi, Al-Qur’an menggunakan kata An-Nisa yang disebut sebanyak 59 kali, bahkan dijadikan sebagai nama surah keempat—sebuah surah panjang yang banyak membedah persoalan hukum dan keadilan sosial bagi perempuan. Selain itu, terdapat kata al-Unsa yang merujuk pada aspek biologis/gender, serta kata al-Mar’ah yang sering digunakan untuk menggambarkan peran perempuan dalam sebuah ikatan sosial atau keluarga.
Menariknya, Al-Qur’an hanya menyebutkan satu nama perempuan secara eksplisit (ismun sharah), yaitu Maryam binti Imran. Namanya diabadikan menjadi nama surah ke-19. Para ulama, termasuk Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa penyebutan nama Sayyidah Maryam secara langsung adalah bentuk penghormatan sekaligus penegasan atas kesuciannya dari fitnah.
Namun, selain Sayyidah Maryam, Al-Qur’an juga menggambarkan banyak sosok perempuan hebat lainnya melalui julukan atau sapaan tidak langsung (ismun isyarah), seperti:
- Imra’atu Fir’aun (Asiyah, Istri Fir’aun) sebagai simbol keteguhan iman.
- Ummul Mukminin (Istri-istri Nabi) sebagai teladan etika dan ilmu.
- Imra’atu ‘Imran (Ibu Maryam) sebagai simbol ketulusan doa.
- Ummu Musa (Ibu Nabi Musa) sebagai simbol keberanian dan tawakal.
Melalui keberagaman penyebutan ini, kita diajak untuk melihat bahwa perempuan dalam Islam bukan sekadar pelengkap narasi sejarah. Mereka adalah subjek yang memiliki kedaulatan jiwa dan posisi hukum yang kuat.
1. Perempuan sebagai Madrasah Pertama Peradaban
Dalam khazanah pesantren, sering dikutip kaidah bahwa perempuan adalah tiang negara الْمَرْأَةُ عِمَادُ الْبِلَادِ “Jika ia baik, maka baik pula negaranya”. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan Islam yang menempatkan ibu sebagai madrasah pertama الأُمُّ مَدرَسَةٌ أُولَى إِذَا أَعدَدتَهَا
Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali menekankan pentingnya pembentukan karakter anak sejak dalam buaian yang sangat bergantung pada kualitas ilmu dan spiritualitas sang ibu. Artinya, kecerdasan seorang perempuan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan investasi bagi tegaknya kualitas umat di masa depan. Pendidikan perempuan adalah kunci utama dalam memutus rantai kebodohan di tingkat akar rumput.
2. Kedudukan Perempuan sebagai Ahli Ilmu
Dalam sejarah pesantren dan literatur klasik, kecerdasan perempuan bukan hanya diakui, tapi menjadi pilar penting. Sayyidah Aisyah adalah representasi utama bagaimana Al-Qur’an dipahami melalui nalar perempuan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab al-Ishabah mencatat banyak perempuan yang menjadi rujukan hadis. Ini menjadi bukti bahwa ilmu pengetahuan adalah hak yang melekat pada setiap individu tanpa memandang gender. Pendidikan di pesantren bagi perempuan bertujuan untuk melahirkan pribadi yang mampu berpikir kritis dan menjaga kemuliaan dirinya dengan basis keilmuan yang kuat.
3. Kebebasan dalam Menentukan Sikap Spiritual
Al-Qur’an seringkali mengangkat kisah perempuan yang memiliki keteguhan prinsip meski berada di lingkungan yang berlawanan. Asiyah, istri Fir’aun, adalah contoh otoritatif mengenai kemandirian iman.
Sebagaimana dibahas dalam Ihya Ulumuddin karya Imam al-Ghazali, iman adalah urusan pribadi antara hamba dengan Penciptanya. Sayyidah Asiyah membuktikan bahwa seorang perempuan tidak harus lebur dalam kesalahan suaminya atau lingkungannya. Ia memiliki hak penuh untuk menentukan jalannya sendiri menuju kebenaran. Kemandirian sikap inilah yang menjadi salah satu pelajaran penting dalam setiap kajian kitab di pesantren.
4. Perlindungan Hak Melalui Penegakan Hukum
Turunnya Surah al-Mujadilah menjadi tonggak sejarah bagaimana suara perempuan didengarkan langsung oleh Allah SWT. Khaulah binti Tha’labah yang memprotes ketidakadilan domestik menunjukkan bahwa perempuan memiliki ruang untuk menggugat dan menuntut haknya.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tafsir Al-Jalalain mengonfirmasi bahwa ayat tersebut turun sebagai pembelaan nyata bagi hak perempuan dalam keluarga. Ini adalah penegasan bahwa Islam memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap segala bentuk penindasan di ruang privat. Agama hadir untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dizalimi dalam sebuah ikatan pernikahan.
5. Kesetaraan
Pesan fundamental Al-Qur’an adalah kesetaraan nilai amal antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan pahala atas kebaikan yang dilakukan oleh keduanya.
Prinsip ini dijabarkan dalam kitab-kitab tasawuf dan akhlak, bahwa derajat kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaannya (bi at-taqwa). Di pesantren, santriwati dididik untuk memahami bahwa peran mereka di masyarakat—baik sebagai pendidik, profesional, maupun ibu rumah tangga—memiliki nilai ibadah yang sama tingginya. Yang menjadi tolok ukur adalah kualitas pengabdian dan manfaat yang diberikan kepada sesama.
Kesimpulan
Melihat kembali posisi perempuan melalui kacamata Al-Qur’an dan kitab kuning memberikan kita perspektif yang seimbang. Kemuliaan perempuan tidak terletak pada kompetisinya dengan laki-laki, melainkan pada optimalisasi potensi yang telah Allah SWT berikan.
Sejarah dan literatur Islam telah menyediakan ruang yang sangat luas. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap perempuan dapat melangkah di ruang tersebut dengan kepala tegak, berbekal ilmu, dan martabat yang terjaga.
Oleh : Ellviaaf
Leave a Comment