
- September 25, 2024
- nahdlatul_quran
- 0 Comments
- Dawuh Guru, Kegiatan Santri, Mengaji, Santri Kudus, Santri Mengaji
Bagaimana Hukum Menyentuh Al-Qur’an Terjemahan Tanpa Wudlu’?
AL-QUR’AN adalah sebuah nama dari Kalamullah yang diturunkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Salah satu keutamaan membaca Al-Qur’an sudah dijelaskan dalam sebuah hadist :
إِقْرَؤُالْقُرْاآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهْ
“Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya Al-Qur’an di hari kiamat akan memberikan syafaat bagi pembacanya.”
(HR. Muslim)
Oleh karena itu, agar mempermudah orang-orang yang ingin menghayati makna dari Al-Qur’an, maka saat ini banyak dicetak Mushaf Al-Qur’an & Terjemahan yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin memahami arti Al-Qur’an tapi terkendala dengan bahasa Al-Qur’an, yakni bahasa arab.
Pertanyaan : Lantas bagaimana hukumnya kita memegang Al-Qur’an & Terjemahan? Apa hukumnya sama dengan Mushaf Al-Qur’an pada umumnya (Non Terjemahan) yang harus dipegang dalam keadaan suci?
Jawaban : Mushaf Al-Qur’an itu hukumnya wajib dipegang dalam keadaan suci. Hal mendasar yang harus diketahui adalah kewajiban memegang Al-Qur’an dalam keadaan suci itu bisa menjadi hilang jika ayat Al-Qur’an tidak lebih banyak dari tafsirnya. Dalilnya :
ويحل حمله في تفسير سواء تميزت ألفاظه بلون أم لا إذا كان التفسير أكثر من القرآن لعدم الإخلال بتعظيمه حينئذ وليس هو في معنى المصحف……
– تحفة الحبيب على شرح الخطيب للشيخ سليمان بن محمد بن عمر البجيرمي ج 1 ص 116 (دار الحديث)
“Diperbolehkan (dalam keadaan tanpa berwudlu’) untuk membawa (Al-Qur’an) dalam bentuk Tafsir, baik (antara ayat dan tafsirannya) dibedakan dengan warna atau tidak, jika memang Lafadz Tafsir lebih banyak dari Ayat Al-Qur’an, karena tidak ada unsur menghilangkan ta’dzim kepada Al-Qur’an dan sudah tidak bisa lagi disebut dengan Mushaf.”
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memegang Tafsir Al-Qur’an dalam keadaan tanpa berwudlu’ itu boleh, selama tafsir Al-Qur’annya lebih mendominasi daripada jumlah ayatnya.
Sedangkan masalahnya, apakah bisa disamakan Al-Qur’an & Terjemahan dengan Tafsir Alqur’an?
Jawabannya adalah Tidak bisa disamakan. Karena segala bentuk Terjemahan Al-Qur’an yang beredar di khalayak umum saat ini tidak dapat dikatakan sebagai tafsir yang dapat mengubah hukum Al-Qur’an menjadi dapat dipegang walaupun dalam keadaan hadast.
Karena pengertian Tafsir adalah hasil yang lahir dari upaya sang penafsir untuk menemukan makna-makna dalam ayat-ayat Al-Qur’an, serta menjelaskan yang muskil dan samar dari ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan sang penafsir. Hal ini berbanding terbalik dengan Terjemahan yang hanya mengubah makna secara bahasa saja, sehingga Terjemahan tidak bisa dikatakan sebagai Tafsir. Wallahu A’lam bis Showab
Leave a Comment